Selain telah mengambil kebijakan meliburkan anak sekolah PAUD/ TK, SD, dan SMP sederajat di wilayah Kabupaten Pati mulai tanggal 16 sampai dengan 21 Maret 2020, telah terbit pula surat edaran Bupati Pati Nomor 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Pati, seluruh dinas/ instansi di Kabupaten Pati wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan/ atau cairan anti septic di ruang publik.
Menindaklanjuti hal tersebut, kantor Kecamatan Batangan segera menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun yang ditempatkan di depan ruang layanan. Sekretaris Camat Batangan, Mohamad Roni,SSTP, MH mengatakan “Setiap masyarakat yang akan mengajukan permohonan di ruang layanan wajib untuk cuci tangan pakai sabun terlebih dahulu, tidak terkecuali pula aparat pemerintah desa yang akan berkonsultasi/ berkoordinasi ke kecamatan juga wajib untuk cuci tangan pakai sabun. Hal ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid 19 yang efeknya mematikan”.
“Masyarakat tidak perlu panik, dan jangan mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Namun diharapkan tetap waspada dengan melakukan langkah-langkah prosedural yang saat ini sudah banyak disosialisasikan oleh media” lanjut penjelasan Sekcam Batangan.
Untuk antisipasi dan tindaklanjut terkait kejadian virus covid 19, Camat Batangan pun sudah menindaklanjuti surat edaran ke desa-desa yang intinya agar masyarakat mengkonsumsi makanan bergizi, rajin olahraga dan istirahat yang cukup. Masyarakat dihimbau untuk mengkonsumsi makanan yang dimasak sempurna, jangan dari daging hewan yang berpotensi menularkan covid 19.
Selanjutnya masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker bila batuk dan flu serta mengurangi kontak fisik dan bila perlu tidak bersalaman terlebih dahulu. Kegiatan pertemuan yang menghadirkan banyak orang pun sementara dihimbau untuk ditunda/dibatalkan dulu, serta desa wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun/ sanitizer sebelum masyarakat masuk ke kantor desa.
Hal-hal tersebut merupakan langkah-langkah untuk menghambat virus corona yang sedang merebak. Namun apabila memang terdapat masyarakat yang terindikasi terkena virus tersebut, maka agar segera menghubungi pelayanan kesehatan terdekat atau layanan pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Seluruh pihak berharap, semoga penyebaran virus covid 19 yang saat ini sedang melanda banyak negara termasuk Indonesia bisa teratasi dan tidak lagi memakan korban sehingga keadaan menjadi normal kembali.