GERAKAN MEMAKAI MASKER SERENTAK DI KECAMATAN BATANGAN

Rabu, 16 Sep 2020 | 13:19:05 WIB - Oleh Administrator


Penyebaran COVID 19 yang semakin meluas di Kabupaten Pati tidak dipungkiri membuat seluruh elemen masyarakat menjadi semakin gelisah. Setelah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pati, Bupati Pati segera merapatkan barisan dengan seluruh elemen pemerintahan yang ada dengan mengambil langkah strategis melakukan jam malam slama 4 hari dan gerakan wajib memakai masker.

          Sesuai dengan Surat Bupati Pati nomor 440/2162 tanggal 15 September 2020 perihal Pelaksanaan Gerakan Memakai Masker Serentak, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, Lurah secara bersama-sama melakukan kegiatan gerakan memakai masker serentak pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 jam 08.00 WIB di seluruh desa/ kelurahan se-Kabupaten Pati. Bupati Pati memerintahkan seluruh ASN utamanya eselon III ke atas dan para guru untuk mengikuti kegiatan tersebut dimasing-masing desa tempat tinggalnya.

          Di lingkup Kecamatan Batangan, seluruh ASN Kecamatan Batangan ditugaskan untuk memantau kegiatan tersebut di desa-desa yang telah dibagi oleh Camat Batangan. Pelaksanaan kegiatan gerakan memakai masker secara serentak pada masing-masing desa diikuti oleh Aparat Pemerintah Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, guru-guru sekolah, ASN yang berdomisili di desa, Anggota BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat.

          Pada kegiatan tersebut, menjadi awal komitmen bahwa masyarakat yang ada didesa wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar rumah. Diharapkan Aparat Pemerintah Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, guru-guru sekolah, ASN yang berdomisili di desa, Anggota BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat dapat ikut memberikan sosialisasi dan menjadi contoh kepada masyarakat untuk memakai masker. Dalam gerakan tersebut, disampaikan pula agar seluruh masyarakat dapat mematuhi jam malam dan dapat tertib sesuai ketentuan sehingga tidak dikenakan sanksi/ denda.

          Dengan gerakan memakai masker secara serentak ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dapat menjadi lebih baik dan pandemi COVID 19 ini segera berakhir..aamiin..