HALAL BIHALAL IDUL FITRI 1441 H KABUPATEN PATI SECARA VIRTUAL

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:45:54 WIB - Oleh Administrator


Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 kali ini agak berbeda dari hari raya tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tampak pula terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pati. Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, Bupati Pati melalui aplikasi zoom yang sudah sering digunakan untuk video conference, melaksanakan halal bihalal dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta perwakilan beberapa orang Kepala Desa.

          Acara halal bihalal secara virtual ini, Bupati beserta Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati memohon maaf apabila dalam waktu satu tahun terakhir dalam melaksanakan tugas terdapat kesalahan baik yang disengaja atau tidak. Biasanya acara halal bihalal yang dilanjutkan dengan makan bersama jamuan lontong, ketupat, opor dan sebagainya untuk tahun ini tidak bisa dilakukan karena pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

           Setelah acara halal bihalal, dilanjutkan dengan pengarahan Bupati Pati terkait seputar kejadian luar biasa covid-19 yang masih berlangsung. Di Pemerintah Kabupaten Pati, kejadian luar biasa berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, namun menurut informasi akan diperpanjang karena situasi dan kondisi sambil menunggu berjalannya kebijakan “New Normal”.

          Pada waktu pelaksanaan Halal Bihalal secara virtual, Camat Batangan beserta Sekretaris Camat Batangan, dan 7 orang perwakilan Kepala Desa mengikuti dan memperhatikan apasaja yang menjadi arahan dari Bupati Pati. Terkait bantuan-bantuan yang turun ke desa, Bupati Pati menghimbau agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Bupati memerintahkan kepada Camat dan Kepala Desa agar benar-benar mengawal pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat agar terserap optimal. Disayangkan apabila pemerintah pusat sudah menganggarkan bantuan namun tidak bisa dicairkan karena kendala teknis sehingga bantuan yang ada dikembalikan kembali ke pemerintah pusat.

          Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa, Bupati juga telah membuat Peraturan Bupati terkait percepatan pencairan Dana Desa. Bupati telah mengeluarkan regulasi untuk DD Tahap I dan II tidak memerlukan persyaratan, untuk persyaratan lengkap nanti pada pencairan DD Tahap III saja. Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat terutama masyarakat miskin, agar tetap dapat bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Diharapkan bantuan sosial tersebut juga tidak terus-menerus karena diharapkan kehidupan berjalan normal kembali seperti semula. Aamiin...