PELAKSANAAN OPERASI PEMBERLAKUAN JAM MALAM DI KECAMATAN BATANGAN

Rabu, 16 Sep 2020 | 11:56:15 WIB - Oleh Administrator


Dalam rangka mengawal pelaksanaan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pati, Muspika Batangan yang dipimpin oleh Camat Batangan beserta segenap anggotanya melaksanakan kegiatan operasi jam malam di lingkup Kecamatan Batangan pada Hari selasa malam, tanggal 8 September 2020. Target operasi ini adalah pada kerumunan masyarakat yang berada di luar rumah terutama yang berada di warung/ toko penjual makanan/minuman.

          Pada kegiatan operasi tersebut, sekaligus diberikan sosialisasi kepada para warga masyarakat dan para pemilik warung bahwa mulai pada tanggal 14 sampai dengan 27 September 2020 seluruh warga masyarakat Kabupaten Pati wajib mengenakan masker, dan setelah itu dihimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker dalam kehidupan sehari-hari. Apabila kedapatan oleh tim terdapat warga yang tidak memakai masker maka akan dikenai sanksi sosial atau sanksi administrasi/ denda. Adapun sanksi sosial tersebut adalah membersihkan fasilitas umum sedangkan sanksi administrasi/ denda besarannya bervariasi antara lain Rp. 100.000,- bagi warga masyarakat umum, Rp. 300.000,- bagi ASN dan Aparat Pemerintah Desa, dan Rp. 1.000.000,- bagi para pemilik warung/toko/cafe dan sejenisnya yang didalamnya terdapat pembeli tidak memakai masker.

          Selain itu, disampaikan pula kepada warga masyarakat dan para pemilik toko/ warung bahwa diberlakukan jam malam yaitu tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah mulai jam 22.00 sampai dengan 04.00 WIB. Seluruh aktivitas ekonomi ataupun pribadi pada jam malam agar dialihkan di luar ketentuan jam tersebut.

          Rangkaian kegiatan ini merupakan salah satu langkah yang diambil Bupati Pati dalam melakukan penanggulangan jumlah korban COVID 19 di Kabupaten yang meningkat drastis. Beberapa waktu terakhir ini, Kabupaten menjadi daerah yang tingkat penyebaran COVID-19 nomor 1 di Jawa Tengah dan nomor 11 secara nasional. Hal ini tentunya menjadi hal yang sangat memprihatinkan dan perlu penanganan segera oleh semua pihak. Dengan adanya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pati ini, diharapkan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pati dapat teratasi dengan baik dan Kabupaten Pati menjadi zona hijau kembali..Aamiin.