Dalam rangka melakukan pembinaan kepada Aparatur Pemerintah Desa, Camat Batangan bersama Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pendamping Desa telah menjadwalkan rapat koordinasi dan pembinaan aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Batangan yang dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 19 Maret 2020.
“Rapat koordinasi dan pembinaan aparatur pemerintah desa ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan di desa berjalan sebagaimana mestinya” ungkap Camat Batangan, Subono, SH, MM pada waku melakukan pembinaan di Desa Tompomulyo. “Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah penanggungjawab roda pemerintahan desa secara umum, Sekretaris Desa selaku koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan program kegiatan pemerintahan di desa yang dilaksanakan oleh Kasi/ Kaur selaku PPKD agar berjalan sesuai ketentuan”.
Dalam bekerja, Aparat Pemerintah Desa harus berpedoman pada Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja. Aparat Pemerintah Desa wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga tidak terdapat tumpang tindih dalam pelaksanaan pekerjaan. Apabila seluruh aparat pemerintah desa memahami tupoksinya dengan baik, maka pemerintahan desa pastinya akan berjalan dengan baik pula.
Sekretaris Camat Batangan, Mohamad Roni, SSTP, MH menambahkan bahwa dalam rangka peningkatan kedisiplinan aparat pemerintah desa, sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Pati bahwa nantinya Aparat Pemerintah Desa akan dilakukan sistem absensi wajah “faceprint” seperti yang sudah berjalan di dinas/instansi. Hal ini dilakukan semata-mata dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan naiknya Penghasilan Tetap (Siltap) aparat pemerintah desa maka diharapkan meningkat pula kinerjanya.
Selain tugas-tugas sosial kemasyarakatan yang rutin dilakukan oleh aparat pemerintah desa, maka terdapat juga tugas administrasi yang harus dipenuhi. Tugas administrasi ini dalam rangka pemenuhan data-data yang diperlukan oleh desa sendiri ataupun permintaan dari dinas/instansi. Terkait dengan hal tersebut, tim kecamatan memberikan penekanan kepada seluruh aparat pemerintah desa untuk mengisi buku-buku administrasi desanya dengan baik sesuai ketentuan. Dengan adanya pembinaan aparatur pemerintah desa ini, diharapkan kinerja aparat pemerintah desa akan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.