Setelah melalui tahapan proses yang panjang yang dimulai pada Bulan Juli 2019, akhirnya pada Bulan Desember seluruh desa di Kecamatan Batangan telah melaksanakan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020. APBDes 2020 tersebut merupakan “kitab suci” kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020 di masing-masing desa yang harus dipatuhi. APBDes merupakan sebuah kerangka program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran.
Dalam penetapan APBDes 2020, Camat Batangan bersama Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan difasilitasi oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa beupaya keras agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Hal ini dikarenakan apabila tidak mendapat pengawalan yang baik, maka penetapan APBDes dapat molor tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 31 Desember.
Dengan telah ditetapkannya APBDes Tahun 2020, diharapkan Pemerintah Desa dapat segera mengambil langkah persiapan untuk melaksanakannya di awal tahun sesuai perencanaan. Setelah ditetapkannya APBDes, tugas Pemerintah Desa dalam hal perencanaan memang sudah selesai, namun di awal tahun berikutnya telah menunggu kegiatan persiapan tim dan administrasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Desa tidak boleh terus bersantai dengan selesainya 1 kegiatan, namun harus mengambil langkah persiapan kegiatan yang lainnya.
Unsur BPD, Lembaga Desa dan Masyarakat diharapkan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung Pemerintah Desa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah masuk dalam APBDes, karena APBDes telah mengakomodir segala kepentingan/ aspirasi masyarakat walaupun tidak seluruhnya bisa terakomodir dikarenakan keterbatasan dana.
Harapan dari semua pihak, dengan telah ditetapkan APBDes ini, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di desa dapat berjalan dengan semakin baik demi kemajuan desa kedepannya.