Setelah melalui proses tahapan pengisian keanggotaan BPD terutama pada 4 (empat) desa yang BPDnya akan habis masa baktinya pada tanggal 10 Januari 2020, maka pada Hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2020 di Aula Kecamatan Batangan dilaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah/ Janji BPD Desa Sukoagung, Gunungsari, Pecangaan dan Gajahkumpul. Upacara pelantikan tersebut diikuti oleh Forkopimcam dan Tim Pengawas Kecamatan Batangan, 4 orang Kepala Desa dan Ketua BPD yang habis masa jabatannya, dan seluruh BPD terpilih.
Setelah melakukan prosesi upacara pengambilan sumpah/ janji, selanjutnya BPD diharapkan dapat segera melaksanakan membentuk kepengurusan, tata tertib dan sebagainya sehingga pelaksanaan tugasnya dapat berjalan dengan baik. Camat Batangan, Bapak Subono, SH, MM berpesan bahwa BPD bukan musuh/ rival Pemerintah Desa/Kepala Desa. BPD adalah mitra kerja yang wajib mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Terdapat sesuatu yang beda pada pengambilan sumpah/ janji pada periode ini, karena di Desa Sukoagung untuk calon BPD terpilih semuanya adalah wanita sebanyak 5 orang. Hal ini bukanlah suatu masalah, karena amanat dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang BPD adalah bahwa jumlah keanggotaan BPD untuk quota 5 orang diantaranya minimal adalah 1 orang wanita. Walaupun keseluruhannya wanita, bukan merupakan suatu penghalang untuk menjalankan pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji, BPD telah resmi menjabat selama 6 tahun kedepan. Diharapkan untuk anggota BPD yang baru dilantik untuk dapat berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak hanya rutinitas itu-itu saja, namun diharapkan terdapat kreasi-kreasi positif sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih baik.