PENYUSUNAN RPJM DESA

Senin, 24 Feb 2020 | 14:13:19 WIB - Oleh Administrator


Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa, bahwa 3 (tiga) bulan setelah dilantiknya Kepala Desa Terpilih, Kepala Desa wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang akan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6 (enam) tahun kedepan. RPJM Desa yang dibuat merupakan penjabaran dari visi dan misi yang disampaikan Kepala Desa pada saat kampanye pencalonan Kepala Desa. RPJMDesa yang terbentuk akan dijabarkan setiap tahunnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang merupakan dasar pelaksanaan program kegiatan pemerintahan desa setiap tahunnya.

          Camat Batangan telah membuat surat kepada Kepala Desa Lengkong, Raci, Ngening yang telah dilantik pada tanggal 15 Pebruari 2020 untuk segera menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan segera menyusun RPJMDesa maksimal tanggal 15 Mei 2020. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Raci, Lengkong dan Ngening segera membentuk Tim Penyusun RPJMDesa sebagai bentuk tahapan kegiatan awal/ persiapan penyusunan RPJMDesa.

          Pada waktu pembentukan tim penyusun di Desa Raci, hari jumat tanggal 21 Pebruari 2020, Kepala Desa Raci Ibu Mamik Eko Trimurti, S.Pd menyampaikan bahwa agar Tim 11 (keanggotaan tim penyusun RPJMDesa Raci berjumlah 11 orang) bekerja maksimal, setelah dibentuk dan ditetapkan seluruh anggota tim agar segera merapat dan menjalankan tugasnya dengan baik. Seluruh anggota tim agar segera turun ke masing-masing RW untuk segera melaksanakan rapat penjaringan aspirasi tingkat RW yang akan dibawa ke tingkat desa.

          Sekretaris Camat Batangan yang menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa walaupun Tim Penyusunan RPJMDesa tidak ada honornya, namun harus tetap harus bekerja optimal karena RPJMDesa yang akan disusun sangat penting dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan desa 6 tahun kedepan. Tim penyusun agar terus berkoordinasi dengan tim pendamping kecamatan dan berkonsultasi dengan rekan-rekan pendamping desa yang akan membimbing secara teknis penyusunannya.

          Dengan adanya kegiatan penyusunan RPJMDesa oleh tim ini, diharapkan akan yang dihasilkan output yang benar-benar aspiratif dari masyarakat. RPJMDesa diharapkan benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan dapat berjalan dengan semakin baik.