Pada Tahun 2020, yaitu tanggal 10 Januari, 25 Januari, 25 Pebruari, dan 12 April, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di 12 (dua belas) desa di Kecamatan Batangan antara lain Desa Sukoagung, Gunungsari, Pecangaan, Gajahkumpul, Bulumulyo, Ngening, Mangunlegi, Bumimulyo, Tompomulyo, Klayusiwalan, Kedalon, Tlogomojo akan habis masa jabatannya sehingga perlu dilakukan pengisian keanggotaan BPD periode tahun 2020-2026 agar tidak terjadi kekosongan. Hal ini dikarenakan BPD mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2014 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2014 tentang BPD, 6 (enam) bulan sebelum habis masa jabatan keanggotaan BPD, maka Kepala Desa membentuk panitia pengisian BPD. Panitia tersebut bertugas melakukan kegiatan pengisian keanggotaan BPD yang akan segera habis masa jabatannya. Terkait dengan pengisian keanggotaan BPD tersebut, Camat Batangan telah membentuk Tim Pengawas yang beranggotakan Camat sebagai ketua, Sekretaris Camat sebagai Sekretaris, dan anggotanya terdiri dari Danramil, Kapolsek, Kasi Pemerintahan dan Kasi Tramtib. Tim pengawas telah menjadwalkan pembentukan kepanitiaan di 12 desa mulai pada tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan 3 Januari 2020 sesuai situasi dan kondisi masing-masing desa.
Pelaksanaan sosialisasi pengisian keanggotaan BPD bertempat di masing-masing balai desa dan dihadiri oleh Tim Pengawas Kecamatan, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Anggota BPD (yang masih menjabat), LPMD, Pengurus RW, Pengurus RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda. Setelah terbentuk kepanitiaan sesuai dengan kebutuhan. Tim Pengawas memberikan pembekalan materi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada masyarakat dan calon panitia dalam melaksanakan tugas sehingga tidak terjadi kesalahan pada waktu melakukan pengisian keanggotaan BPD. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perbedaan aturan dalam pengisian BPD, diantaranya terkait masa jabatan, jumlah personil, dan sebagainya. Setelah pelaksanaan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pembentukan kepanitiaan pengisian keanggotaan BPD oleh Kepala Desa.
Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil pengisian dan laporan penyelenggaraan pengisian keanggotaan BPD disampaikan oleh panitia pengisian kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya hasil musyawarah kemudian Kepala Desa membuat Keputusan Penetapan Calon Anggota BPD terpilih.
Hasil pengisian BPD disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk (Camat) paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pengisian BPD dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pengisian keanggotaan BPD dari kepala Desa. Dengan terbentuknya keanggotaan BPD periode masa jabatan 2020-2026, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa di lingkup Kecamatan Batangan dapat berjalan semakin baik.