Langkah cepat dan terbaik selalu diupayakan oleh Camat Batangan, Bapak Subono, SH, MM dalam upaya memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa se-Kecamatan Batangan dalam pelaksanaan kinerjanya kedepan. Diantaranya adalah telah dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa yang telah diundangkan sehingga bisa menjadi acuan perangkat desa dalam melaksanakan kinerjanya.
Dengan diikuti oleh 18 orang Kepala Desa se-Kecamatan Batangan, pada Rabu tanggal 15 Juli 2020 jam 19.30 WIB, sosialisasi Peraturan Bupati Pati tentang Perangkat Dsa berjalan lancar dan menambah khasanah keilmuan pemerintahan yang baru bagi desa. Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati Nomor Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa merupakan pedoman baru bagi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam acara sosialisasi tersebut, terdapat beberapa langkah cepat yang harus segera dilaksanakan desa, diantaranya pembuatan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Desa tentang Penataan Tanah Kas Desa, penetapan kembali Jabatan Perangkat Desa, dan lain-lain termasuk pengisian perangkat desa yang kosong kedepannya. Tindak lanjut atas Perda Kabupaten Pati nomor 11 tahun 2019 mengharuskan Pemerintah Desa untuk berbenah menyesuaikan Susunan Organisasi dan tata Kerjanya. Di lingkup Kecamatan Batangan terdapat 17 desa yang masuk kategori swakarya dan 1 desa yang masuk kategori swasmbada. Pengkategorian desa ini mwajibkan desa untuk menyusun kembali nomenklatur jabatan aparat pemerintah desanya sesuai ketentuan yang baru. Dengan adanya ketentuan SOTK baru dan aturan terkait perangkat desa yang baru, diharapkan pemerintahan desa bisa berjalan dengan lebih baik untuk kedepannya.